-->

Bukan UN Lagi! Ini Tes Pengganti yang Wajib Diikuti Siswa SD sampai SMA Mulai 2025

0
Daftar Isi di Artikel ini [Tampil]

    Bukan UN Lagi! Ini Tes Pengganti yang Wajib Diikuti Siswa SD sampai SMA Mulai 2025

    Ujian Nasional atau UN sudah tidak dilaksanakan sejak tahun 2021. Menteri Pendidikan saat itu, yakni Nadiem Makarim mengumumkan penghapusan UN untuk merealisasi konsep "Merdeka Belajar" dan menciptakan sistem evaluasi yang lebih fleksibel dan relevan dengan kebutuhan peserta didik karena UN dianggap bersifat diskriminatif dan dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan kemampuan siswa secara menyeluruh.

    Sejak tahun 2000-an, Ujian Nasional (UN) menjadi momok yang menakutkan karena sebagai penentu nasib jutaan siswa di Indonesia. Setiap akhir tahun ajaran, siswa SD, SMP, dan SMA sederajat harus duduk menghadap lembar soal dengan tekanan tinggi karena nilai UN bisa menentukan kelulusan dan bahkan untuk jenjang pendidikan berikutnya. Namun, sistem ini banyak dikritik karena terlalu menekankan hasil akhir dan mengabaikan proses belajar.

    Akhirnya, pada tahun 2021, di tengah situasi pandemi COVID-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengambil langkah berani yakni menghapus UN. Hal tersebut melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, UN dinyatakan tidak lagi dilaksanakan, digantikan oleh sistem evaluasi yang lebih fleksibel dan berbasis asesmen sekolah serta Asesmen Nasional (AN).

    Setelah 4 (empat) tahun tanpa UN, di tahun 2025, Pemerintah resmi menetapkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik yang katanya disebut dengan tes pengganti Ujian Nasional (UN). Apa itu TKA? dan kenapa disebut tes pengganti UN? yuk kita bahas. 


    Apa itu TKA?

    Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

    Siapa Saja yang Mengikuti TKA?

    TKA diikuti oleh murid. Murid disini adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, non formal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dari setiap jenis pendidikan. 

    • Murid jalur pendidikan Formal: siswa SD/MI/ sederajat; SMP/MTs/sederajat; SMA/MA/sederajat; dan SMK/MAK.
    • Murid jalur pendidikan nonformal (kejar paket): Paket A setara kelas 6 SD; Paket B setara kelas 9 SMP; dan Paket C setara kelas 12 SMA serta termasuk juga santri di pesantren Salafiyah yang ikut program pendidikan kesetaraan.
    • Murid jalur pendidikan informal: anak yang mengikuti homeschooling atau sekolah rumah yang sudah terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementrian.

    Apa Tujuan TKA dilaksanakan?

    TKA bertujuan untuk 

    1. memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik; 
    2. menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar; 
    3. mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan 
    4. memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan. 

    Mata Pelajaran yang Diujikan

    1. untuk SD dan SMP sederajat adalah Bahasa Indonesia dan Matematika
    2. untuk SMA/SMK sederajat adalah Bahasa Indonesia; Matematika; Bahasa Inggris; dan Mata Pelajaran Pilihan. 

    Hasil TKA untuk apa?

    • (1) Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi. 
    • (2) Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi. 
    • (3) Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi. 
    • (4) Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.  
    • (5) hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya. 
    • (6) Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya. 

    Contoh Format Sertifikat Hasil TKA

     


    Kesimpulan apakah TKA Pengganti UN?

    Tes Kemampuan Akademik (TKA) memang sering disebut sebagai pengganti Ujian Nasional (UN), tapi sebenarnya TKA bukan sekadar pengganti.

    TKA adalah bentuk penilaian baru yang lebih inklusif, karena bisa diikuti oleh semua siswa—baik dari sekolah formal, kejar paket, maupun homeschooling.

    Berbeda dari UN yang merupakan penentu kelulusan, TKA bukan penentu kelulusan tetapi bertujuan mengukur capaian akademik dan memberikan sertifikat resmi yang bisa digunakan untuk seleksi masuk sekolah pada jenjang lebih tinggi, penyetaraan pendidikan, dan peningkatan mutu pendidikan nasional.


    Download Permendikdasmen No 9 Tahun 2025 Tentang TKA

    Tags

    Post a Comment

    0Comments

    Silahkan beri komentarnya

    Post a Comment (0)

    #buttons=(Accept !) #days=(20)

    Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
    Accept !
    To Top