Daftar Isi di Artikel ini [Tampil]
Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah
A. Pengertian
- Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
- Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah.
B. Jenis Naskah Dinas
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
Perbedaan jenis naskah dinas:
| Jenis Naskah Dinas | Tujuan | Sifat | Contoh |
|---|---|---|---|
| Naskah Dinas Arahan | Memberikan kebijakan, petunjuk, pedoman, atau penugasan. | Mengatur dan menjadi dasar pelaksanaan tugas. | Peraturan, Keputusan (SK), Instruksi, Surat Edaran, Pedoman, SOP. |
| Naskah Dinas Korespondensi | Menyampaikan komunikasi resmi antarunit atau instansi. | Bersifat komunikasi administrasi. | Surat Dinas, Nota Dinas, Memorandum, Undangan, Disposisi, Surat Pengantar. |
| Naskah Dinas Khusus | Digunakan untuk kebutuhan administrasi tertentu. | Bersifat dokumentatif atau administratif. | Berita Acara, Surat Tugas, Sertifikat, Piagam, Surat Keterangan, Laporan, Notulen. |
C. Naskah Dinas Korespondensi
Naskah Dinas Korespondensi terdiri atas Korespondensi internal dan eksternal. Naskah Dinas Korespondensi internal terdiri dari nota dinas, memo, dan disposisi.
| Jenis Naskah | Pengertian | Fungsi | Contoh Penggunaan |
|---|---|---|---|
| Nota Dinas | Sarana komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan maupun dari bawahan kepada atasan di lingkungan internal Perangkat Daerah. | Media komunikasi resmi dalam lingkungan internal organisasi. |
|
| Memo | Berisi informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, atau pendapat yang dibuat oleh atasan kepada bawahannya. | Memberikan pengingat, arahan, atau instruksi secara singkat. |
|
| Disposisi | Petunjuk tertulis singkat dari atasan kepada bawahan mengenai tindak lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk. | Memberikan instruksi tindak lanjut atas surat atau dokumen yang diterima. |
|
D. Naskah Dinas Khusus
| No. | Jenis Naskah Dinas | Pengertian | Fungsi / Tujuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Instruksi | Berisi perintah atau arahan Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | Memberikan perintah atau arahan yang wajib dilaksanakan. |
| 2 | Surat Edaran | Berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. | Menyampaikan petunjuk atau kebijakan pelaksanaan. |
| 3 | Surat Kuasa | Berisi pemberian kuasa kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa. | Memberikan kewenangan secara resmi. |
| 4 | Berita Acara | Pernyataan pelaksanaan kegiatan pada waktu dan tempat tertentu yang ditandatangani para pihak. | Menjadi bukti sah suatu kegiatan. |
| 5 | Surat Keterangan | Berisi penjelasan mengenai subjek atau objek untuk kepentingan kedinasan tertentu. | Memberikan keterangan resmi. |
| 6 | Surat Pengantar | Berisi informasi yang digunakan untuk menyampaikan barang atau naskah. | Mengantar dokumen atau barang. |
| 7 | Pengumuman | Berisi pemberitahuan yang bersifat umum dari pejabat yang berwenang. | Menyampaikan informasi kepada masyarakat atau pegawai. |
| 8 | Laporan | Berisi pemberitahuan mengenai pelaksanaan kegiatan atau kejadian tertentu. | Melaporkan hasil kegiatan. |
| 9 | Telaahan Staf | Berisi analisis, pertimbangan, pendapat, dan saran secara sistematis kepada atasan. | Menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan. |
| 10 | Notula | Catatan yang berisi proses sidang atau rapat. | Mendokumentasikan jalannya rapat. |
| 11 | Surat Undangan | Berisi undangan kepada pejabat, pegawai, atau pihak lain untuk menghadiri kegiatan kedinasan. | Mengundang peserta secara resmi. |
| 12 | Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) | Pernyataan dari pejabat berwenang bahwa seorang pegawai telah melaksanakan tugas. | Menjadi bukti pelaksanaan tugas. |
| 13 | Surat Panggilan | Berisi pemanggilan pegawai untuk menghadap pejabat yang berwenang. | Memanggil pegawai secara resmi. |
| 14 | Surat Izin | Berisi persetujuan terhadap suatu permohonan sesuai ketentuan peraturan. | Memberikan izin resmi. |
| 15 | Lembaran Daerah | Penerbitan resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Peraturan Daerah. | Mengundangkan Perda. |
| 16 | Berita Daerah | Penerbitan resmi Pemerintah Daerah untuk mengundangkan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan DPRD. | Mengundangkan Perkada dan Peraturan DPRD. |
| 17 | Rekomendasi | Berisi keterangan atau catatan pejabat yang berwenang sebagai bahan pertimbangan. | Memberikan pertimbangan resmi. |
| 18 | Radiogram | Pesan tertulis resmi yang dikirim melalui media telekomunikasi elektronik. | Menyampaikan informasi secara cepat. |
| 19 | Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) | Tanda bukti seseorang telah lulus atau mengikuti pendidikan dan pelatihan. | Membuktikan kelulusan diklat. |
| 20 | Sertifikat | Tanda bukti seseorang telah mengikuti program atau kegiatan tertentu. | Membuktikan keikutsertaan dalam kegiatan. |
| 21 | Piagam | Berisi penghargaan atas prestasi atau keteladanan seseorang maupun lembaga. | Memberikan penghargaan resmi. |
| 22 | Surat Perjanjian | Berisi kesepakatan yang mengikat antara dua pihak atau lebih untuk melaksanakan suatu tindakan atau perbuatan hukum. | Menjadi dasar hukum kerja sama atau kesepakatan. |
.jpg=w74-h74-p-k-no-nu)

Silahkan beri komentarnya