Daftar Isi di Artikel ini [Tampil]
TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM
Disc: Pada artikel ini fokus pada tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum (Waka Bid. Kurikulum) pada jenjang SMK.
Dasar Hukum
1. Kepmendikdasmen No 221/P/2025 : Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru [lihat..]
Keputusan ini mengatur tentang tugas tambahan guru sebagai
Wakil Kepala Satuan Pendidikan.
Tugas Wakil Kepala Sekolah:
- Membantu kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan sesuai bidang tugasnya;
- Membantu kepala satuan pendidikan dalam berkoordinasi dengan guru, murid, orang tua, dan masyarakat;
- Memetakan potensi aset satuan pendidikan yang berpeluang untuk dikembangkan dan/atau diberdayakan;
- Melaksanakan evaluasi diri satuan pendidikan sesuai bidang tugasnya;
- Membantu merancang dan melaksanakan program peningkatan mutu satuan pendidikan berbasis data;
- Melaksanakan program inovasi satuan pendidikan sesuai bidang tugasnya;
- Membantu kepala satuan pendidikan dalam membangun kemitraan dan kolaborasi kewirausahaan;
- Membantu kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan program supervisi satuan pendidikan; dan
- Melaksanakan tugas kepala satuan pendidikan bila kepala satuan pendidikan berhalangan sementara.
Jangka Waktu Tugas: Minimal 1 (satu) tahun ajaran
Bukti Fisik Penugasan:
• Surat Keputusan (SK) penugasan dari kepala satuan pendidikan;
• Program kerja wakil kepala sekolah; dan
• Laporan wakil kepala sekolah.
Ekuivalensi Beban Kerja:
12 Jam per Minggu
2. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 : Sistem Pendidikan Nasional [download...]
Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
BAB X
Pasal 36
(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
• peningkatan iman dan takwa;
• peningkatan akhlak mulia;
• peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
• keragaman potensi daerah dan lingkungan;
• tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
• tuntutan dunia kerja;
• perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
• agama;
• dinamika perkembangan global; dan
• persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
• peningkatan akhlak mulia;
• peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
• keragaman potensi daerah dan lingkungan;
• tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
• tuntutan dunia kerja;
• perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
• agama;
• dinamika perkembangan global; dan
• persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
• pendidikan agama;
• pendidikan kewarganegaraan;
• bahasa;
• matematika;
• ilmu pengetahuan alam;
• ilmu pengetahuan sosial;
• seni dan budaya;
• pendidikan jasmani dan olahraga;
• keterampilan/kejuruan; dan
• muatan lokal.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
• pendidikan kewarganegaraan;
• bahasa;
• matematika;
• ilmu pengetahuan alam;
• ilmu pengetahuan sosial;
• seni dan budaya;
• pendidikan jasmani dan olahraga;
• keterampilan/kejuruan; dan
• muatan lokal.
Pasal 38
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Provinsi untuk pendidikan menengah.
3. PP Republik Indonesia No 57 Tahun 2021: Standar Nasional Pendidikan [download...]
Peran inti Waka Kurikulum sangat kuat di sini:
Kurikulum satuan pendidikan wajib dikembangkan dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan (SNP), khususnya:
Kurikulum di sekolah terdiri atas:
Sekolah berwenang mengembangkan kurikulum sendiri
(KTSP / Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan)
dengan prinsip diversifikasi dan kesesuaian dengan karakter sekolah,
potensi daerah, dan peserta didik.
Pengembangan kurikulum sekolah dilakukan:
• oleh satuan pendidikan;
• melibatkan komite sekolah; dan
• berada dalam koordinasi dan supervisi dinas pendidikan.
• melibatkan komite sekolah; dan
• berada dalam koordinasi dan supervisi dinas pendidikan.
Delegasi Tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
(PP No. 57 Tahun 2021)
(PP No. 57 Tahun 2021)
A. Bidang Kurikulum
• Mengkoordinasikan pengembangan KOSP/KTSP mengacu pada SNP (Pasal 35);
• Mengoordinasikan penyusunan struktur dan pengorganisasian kurikulum (Pasal 36 ayat 3);
• Mengoordinasikan pengembangan kurikulum berbasis diversifikasi (Pasal 38 ayat 1–2);
• Mengoordinasikan keterlibatan pendidik, komite sekolah, dan pemangku kepentingan (Pasal 38 ayat 3–4);
• Menjamin kurikulum memuat muatan wajib dan relevan dengan dunia kerja dan IPTEK (khusus SMK) (Pasal 40).
• Mengoordinasikan penyusunan struktur dan pengorganisasian kurikulum (Pasal 36 ayat 3);
• Mengoordinasikan pengembangan kurikulum berbasis diversifikasi (Pasal 38 ayat 1–2);
• Mengoordinasikan keterlibatan pendidik, komite sekolah, dan pemangku kepentingan (Pasal 38 ayat 3–4);
• Menjamin kurikulum memuat muatan wajib dan relevan dengan dunia kerja dan IPTEK (khusus SMK) (Pasal 40).
B. Bidang Proses Pembelajaran
• Mengoordinasikan perencanaan pembelajaran (Pasal 10–11);
• Menjamin pembelajaran berlangsung interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan menantang (Pasal 12);
• Mengawal penerapan model pembelajaran yang mendorong kreativitas dan kemandirian peserta didik;
• Mengoordinasikan supervisi akademik dan penilaian proses pembelajaran (Pasal 13–14);
• Menindaklanjuti hasil supervisi untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
• Menjamin pembelajaran berlangsung interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan menantang (Pasal 12);
• Mengawal penerapan model pembelajaran yang mendorong kreativitas dan kemandirian peserta didik;
• Mengoordinasikan supervisi akademik dan penilaian proses pembelajaran (Pasal 13–14);
• Menindaklanjuti hasil supervisi untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
C. Bidang Penilaian Pendidikan
• Mengoordinasikan mekanisme penilaian hasil belajar (Pasal 16);
• Mengoordinasikan penilaian formatif dan sumatif;
• Mengoordinasikan penilaian akhir semester dan akhir tahun (Pasal 18);
• Menjamin penilaian objektif, adil, dan edukatif.
• Mengoordinasikan penilaian formatif dan sumatif;
• Mengoordinasikan penilaian akhir semester dan akhir tahun (Pasal 18);
• Menjamin penilaian objektif, adil, dan edukatif.
D. Bidang Pengelolaan Akademik
• Membantu perencanaan peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan;
• Mengoordinasikan rencana kerja tahunan bidang kurikulum;
• Menjamin keterpaduan kalender akademik, jadwal, dan pembagian tugas guru;
• Melakukan pemantauan, supervisi, dan evaluasi akademik.
• Mengoordinasikan rencana kerja tahunan bidang kurikulum;
• Menjamin keterpaduan kalender akademik, jadwal, dan pembagian tugas guru;
• Melakukan pemantauan, supervisi, dan evaluasi akademik.
E. Bidang Evaluasi Sistem Pendidikan
• Memanfaatkan hasil evaluasi belajar untuk perbaikan pembelajaran;
• Menganalisis Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan;
• Menyusun tindak lanjut peningkatan mutu berbasis data;
• Berkontribusi aktif dalam Evaluasi Diri Satuan Pendidikan (EDS).
• Menganalisis Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan;
• Menyusun tindak lanjut peningkatan mutu berbasis data;
• Berkontribusi aktif dalam Evaluasi Diri Satuan Pendidikan (EDS).
F. Peran Strategis
• Menjadi penggerak utama penjaminan dan peningkatan mutu akademik satuan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
4. Permendikbud No 6 Tahun 2019: Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah [download...]
Intinya:
- Sekolah dipimpin oleh Kepala Sekolah
- Kepala Sekolah dibantu oleh Wakil Kepala Sekolah. Jenjang SMK paling banyak ada 4 (empat) wakil kepala
- Wakil Kepala Sekolah dapat membidangi:
- Kurikulum
- Kesiswaan
- Sarpras
- Humas (opsional sesuai kebutuhan sekolah)
STRUKTUR ORGANISASI BIDANG KURIKULUM
(Skenario 1 Guru + 1 TU)
|
WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM Penanggung jawab kebijakan & pengambil keputusan akademik |
|
Staf Kurikulum Unsur Guru Koordinator Teknis Akademik |
Staf Kurikulum Unsur Tata Usaha Pengelola Layanan Operasional Kurikulum |
A. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Jabatan: Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Tugas Pokok:
- Membantu Kepala Sekolah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan kurikulum satuan pendidikan.
- Bertanggung jawab atas pengembangan dan pelaksanaan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP/KTSP).
- Bertanggung jawab atas penyusunan dan penetapan struktur kurikulum serta kalender akademik.
- Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran.
- Mengoordinasikan pelaksanaan supervisi akademik dan menindaklanjuti hasilnya.
- Mengoordinasikan sistem penilaian hasil belajar, kenaikan kelas, dan kelulusan peserta didik.
- Menganalisis dan menindaklanjuti hasil Asesmen Nasional, Rapor Pendidikan, dan Evaluasi Diri Satuan Pendidikan (EDS).
- Melaporkan pelaksanaan tugas bidang kurikulum kepada Kepala Sekolah.
Catatan internal (tidak perlu di SK):
Waka bersifat strategis dan pengambil keputusan, bukan pelaksana teknis harian. Perlengkapan sekolah
B. Staf Bidang Kurikulum Unsur Guru
Jabatan: Koordinator Teknis Akademik
Tugas Pokok:
- Mengoordinasikan penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar guru.
- Mengoordinasikan penyusunan dan pengelolaan perangkat pembelajaran (ATP dan Modul Ajar).
- Membantu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dalam pelaksanaan supervisi akademik.
- Mengoordinasikan pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik, meliputi:
- penilaian formatif dan sumatif;
- penilaian akhir semester dan akhir tahun;
- ujian sekolah.
- Mengoordinasikan pengolahan nilai, penyusunan rapor, serta proses kenaikan kelas dan kelulusan.
- Menyiapkan bahan rapat akademik dan pleno kenaikan kelas/kelulusan.
- Membantu penyusunan laporan kegiatan bidang kurikulum.
Catatan:
Redaksi ini aman karena guru menangani substansi akademik, bukan kebijakan akhir.
C. Staf Bidang Kurikulum Unsur Tata Usaha
Jabatan: Pengelola Layanan Operasional Bidang Kurikulum
Tugas Pokok:
- Mengelola layanan administrasi operasional bidang kurikulum.
- Mengelola dan mengarsipkan dokumen bidang kurikulum, meliputi:
- KOSP/KTSP;
- kalender akademik;
- surat keputusan dan dokumen akademik lainnya.
- Melaksanakan layanan operasional sistem data akademik, meliputi:
- pengelolaan data kurikulum pada aplikasi Dapodik;
- pengelolaan data penilaian pada aplikasi e-Rapor.
- Menyusun dan menyiapkan data akademik untuk keperluan supervisi, akreditasi, serta evaluasi dan pelaporan kepada dinas pendidikan.
- Memberikan dukungan layanan operasional terhadap pelaksanaan kegiatan akademik sekolah.
Catatan kunci redaksi:
TU mengelola layanan operasional, bukan penanggung jawab kebijakan dan bukan pengambil keputusan.
STRUKTUR ORGANISASI BIDANG KURIKULUM
(Skenario 2 Guru + 1 TU)
|
WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM Penanggung jawab kebijakan & mutu akademik |
|
Guru Staf Kurikulum I Koordinator Perencanaan & Proses Pembelajaran |
Guru Staf Kurikulum II Koordinator Penilaian & Evaluasi Akademik |
Staf Kurikulum (TU) Pengelola Layanan Operasional Kurikulum |
.jpg=w74-h74-p-k-no-nu)


Silahkan beri komentarnya