Persamaan dan Perbedaan PNS dan PPPK menurut Undang-Undang Terbaru

Persamaan dan Perbedaan PNS dan PPPK menurut Undang-Undang Terbaru

Dalam cakupan administrasi publik di Indonesia, dua jenis pegawai yang seringkali menjadi perbincangan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan berlakunya undang-undang terbaru, apa sih bedanya PNS dan PPPK itu?


Pendahuluan

Sebelumnya, undang - undang yang mengatur tentang PNS dan PPPK adalah Undang - Undang Nomor 5 tahun 2014 lalu pada tanggal 31 Oktober 2023 ditetapkanlah UU yang baru, yakni Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara . PNS dan PPPK (P3K) sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam konteks ini, mari kita telaah bersama perbedaan dan persamaan antara kedua jenis pegawai menurut undang-undang yang terbaru ini, untuk memahami dampaknya terhadap dinamika organisasi pemerintahan.


Persamaan PNS dengan PPPK

  • Sama - sama memiliki NIP (nomor induk pegawai)
  • Pegawai ASN Memiliki fungsi yang sama, yakni :  
    • Pelaksana kebijakan publik
    • Pelayan publik, dan 
    • perekat dan pemersatu bangsa
  • Pegawai ASN Memiliki tugas yang sama, yakni 
    • melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
    • mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pegawai ASN Memiliki peran yang sama, yakni berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel. komponen penghargaan yang dimaksud adalah 
    • penghasilan
    • penghargaan yang bersifat motivasi
    • tunjangan dan fasilitas
    • jaminan sosial
    • lingkungan kerja
    • pengembangan diri dan 
    • bantuan hukum
 

Perbedaan PNS dengan PPPK

Status Kepegawaian menurut UU No 20 Th 2023. 
PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat secara tetap oleh Pejabat Pembina kepegawaian (Presiden) untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu  (diangkat oleh Gubernur atau Bupati/Walikota).


Manajemen ASN 
Manajemen PNS diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020 sedangkan manajemen PPPK diatur dalam PP No 49 Tahun 2018 (dimungkinkan ada peraturan pemerintah baru yang menggantikan imbas dari dikeluarkannya UU Nomor 20 tahun 2023). 

Baca Juga: PP No. 17 Tahun 2020 dan PP No. 49 Tahun 2018

 Ada beberapa poin dalam manajemen PNS yang tidak tercantum dalam manajemen PPPK. Poin yang tidak dimiliki PPPK adalah adalah terkait 

  • Pangkat atau Jabatan  
  • Pengembangan Karir
  • pola karir
  • jaminan pensiun
Artinya PNS memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang bisa berubah setiap rentang tahun tertentu (PNS bisa naik golongan dalam rentang waktu tertentu). Sedangkan PPPK tidak mengalami perubahan atau tetap (tidak naik golongan atau turun golongan). 

PNS memiliki jaminan pensiun berupa gaji, sedangkan PPPK hanya diberikan tabungan hari tua.


Masa Kerja
masa kerja PNS hingga pensiun, sedangkan PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada penilaian kinerja. Masa Pensiun PPPK yakni 58 tahun.

 

Source: 
https://www.suaraburuh.com/nasional/pr-5356457133/berikut-ini-perbedaan-pns-dan-pppk-guru-wajib-tau-cek-disini?page=1
UU Nomor 20 tahun 2023
PP Nomor 17 tahun 2020
PP Nomor 49 tahun 2018

Post a Comment

0 Comments