Cara Pengisian " Sibangkodir " untuk ASN (PNS dan PPPK)

 Cara Pengisian"Sibangkodir"

halaman login sibangkodir


Apa itu "Sibangkodir"?

SI Bang Kodir merupakan singkatan dari Sistem Informasi Pengembangan dan Kompetensi Mandiri. Si Bang Kodir adalah sistem informasi yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur pada tanggal 09 November 2020. 

Untuk Apa "Sibangkodir" dibuat?

Sibang kodir dibuat untuk memudahkan aparatur sipil negara (ASN) setempat memantau proses pengukuran indeks profesionalitas (IP). Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2019, bahwa setiap ASN ditargetkan mengikuti diklat pengembangan kompetensi sebanyak 20 Jam Pelajaran, sehingga untuk mempermudah dalam memantau ASN (PNS dan PPPK) yang telah memenuhi target tersebut dibuatlah "Sibangkodir".

Berikut Kegunaan Sibangkodir
  • Pendataan JP (jumlah JP Diklat) secara online dengan data yang terintegrasi. 
  • Memudahkan pengelolaan JP 
  • Memudahkan pengguna untuk dokumentasi JP dan dokumentasi sertifikat 
  • Memfasilitasi pengguna mengetahui informasi pelatihan-pelatihan yang akan diselenggarakan. 
  • Memfasilitasi pengguna untuk tracking JP secara update
Ya intinya sih, ASN baik PNS maupun PPPK diwajibkan untuk mengikuti diklat/pelatihan/workshop/seminar minimal 20 JP dalam satu periode (1 tahun). 

Siapa Saja yang bisa akses "Sibangkodir"?

Pegawai Aparatur Sipil Negara atau pegawai ASN khususnya daerah jawa timur . Pegawai ASN merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Alamat akses "Sibangkodir"

Terdapat dua cara untuk mengakses "Sibangkodir", yaitu pakai aplikasi yang didownload dari play store atau melalui web. Kalau mimin sendiri sich lebih suka mengakses melalui web, biar memory smartphone ndak penuh. 

Sibangkodir versi web bisa diakses melalui link  KLIK DISINI  https://sibangkodir.bpsdm.jatimprov.go.id/pns/login

Cara Registrasi Akun "Sibangkodir"

Langkah pertama bagi ASN yang belum mendapatkan akun adalah registrasi. caranya adalah 
  1. Akses https://sibangkodir.bpsdm.jatimprov.go.id/pns/login
  2. Lalu klik Daftar 
  3. Isi NIP lalu klik Cari Data
  4. Jika nama pemilik NIP sudah muncul lalu isi Username dan password (saran saya isikan sesuai akun e-master biar tidak bingung)
    1. Username = NIP
    2. Password = sesuai e-master atau selera/terserah 
  5. jika sudah mengisi semuanya, lalu klik register
  6. tunggu dan klik kembali login 
Video Tutorial cara Register "sibangkodir" bisa melalui link berikut Video Tutorial Register SIbangkodir

 

Cara Login "Sibangkodir"

  1. Akses https://sibangkodir.bpsdm.jatimprov.go.id/pns/login 
  2. Masukkan username dan password
  3. lalu klik login

Edit Profil "Sibangkodir

Setelah berhasil masuk Web Sibangkodir, langkah selanjutnya adalah mengedit profil. Caranya
  1. Scroll menu ke bawah, cari menu profil
  2. lalu klik edit data
  3. isi data yang diminta, pastikan satuan kerja telah terisi 
  4. jangan lupa mengunggah foto profil 
  5. jika sudah mengisi klik simpan data

Cara memasukkan sertifikat di "Sibangkodir"



Setelah profil sudah di update, berikutnya memasukkan sertifikat pelatihan/diklat. Caranya
  1. Klik Input JP
  2. lalu isikan nama pelatihan, biasanya tertera di Sertifikat
  3. masukkan jumlah JP pelatihan/diklat, jika tidak tertera di sertifikat bisa memakai perhitungan 1 hari pelatihan/diklat = 8 JP ( 1 JP = 45 menit)
  4. masukkan tanggal sertifikat (tanggal biasanya di atas tanda tangan)
  5. Masukkan tipe pelatihan (diklat fungsional, teknis, atau workshop)
  6. Masukkan nomor sertifikat
  7. Upload sertifijat dengan klik tombol choose file
  8. lalu klik simpan data
Ulangi lagi jika ingin memasukkan sertifikat yang lain.. 
Jatah dalam satu periode adalah minimal 20 JP 


Sekian terima kasih. Jika sempat saya buatkan tutorial dalam bentuk Video.  

Tags :-

Post a Comment

0 Comments