Pemenuhan Beban Kerja Guru Menurut Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Mulai tahun ajaran 2025/2026, Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan dirancang untuk menjawab kebutuhan peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat peserta didik.
1. Definisi dan Lingkup Beban Kerja
Beban kerja Guru ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Artinya dalam seminggu beban kerja guru adalah
- 7 jam 30 menit , jika sekolah menerapkan 5 hari kerja
- 6 jam 15 menit, jika sekolah menerapkan 6 hari kerja
Skema Jam Jika Sekolah menerapkan 5 hari kerja (Senin - Jum'at)
Skema Jam Jika Sekolah menerapkan 6 hari kerja (Senin - Sabtu)
Guru dalam melaksanakan pembelajaran harus memenuhi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per Minggu dan paling banyak 40 jam Tatap Muka Per Minggu. Guru yang memiliki tugas selain mengajar dapat diekuivalensikan dengan jam Tatap Muka Perminggu (rincian ekuivalensi ada di bawah)
Cakupan kegiatan pokok Guru selama jam kerja meliputi:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan: Analisis kurikulum, penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan adaptasi materi untuk kebutuhan khusus.
- Melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan: Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan atau layanan bimbingan konseling.
- Menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan: Pengumpulan data hasil belajar, analisis, serta umpan balik kepada peserta didik.
- Membimbing dan melatih murid: Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, termasuk pendampingan akademik dan karakter.
- Melaksanakan tugas tambahan: Jabatan struktural dan fungsional di sekolah yang memiliki ekuivalensi jam tertentu.
2. Ekuivalensi Tugas Tambahan
Permen ini secara eksplisit mengukur dan menghargai tugas tambahan guru, antara lain
No. | Tugas Tambahan | Ekuivalensi (jam/minggu) |
---|---|---|
1 | Wakil Kepala Satuan Pendidikan (Waka) | 12 jam Tatap Muka Per minggu |
2 | Ketua Program Keahlian Satuan Pendidikan (KaProLi) | 12 jam Tatap Muka Per minggu |
3 | Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan (KaPerpus) | 12 jam Tatap Muka Per minggu |
4 | Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi/Teaching Factory Satuan Pendidikan | 12 jam Tatap Muka Per minggu |
5 | Pembimbing Khusus Pendidikan Inklusif atau pendidikan Terpadu | 6 jam Tatap Muka Per minggu |
6 | Wali Kelas | 2 jam Tatap Muka Per minggu |
7 | Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) | 2 jam Tatap Muka Per minggu |
8 | Pembina Ekstrakurikuler | 2 jam Tatap Muka Per minggu |
9 | Koordinator Pengembangan Kompetensi | 2 jam Tatap Muka Per minggu |
10 | Pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK | ekuivalensi tergantung kondisi tugas |
11 | Guru Piket | 1 jam Tatap Muka Per minggu |
12 | Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama | ekuivalensi tergantung kondisi tugas |
13 | Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru | 2 jam Tatap Muka Per minggu |
14 | Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek (dulunya P5) | 2 jam Tatap Muka Per minggu per Rombel |
15 | Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusif | 2 jam Tatap Muka Per minggu |
16 | Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan / Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan | ekuivalensi tergantung kondisi tugas |
17 | Pengurus Kepanitiaan Acara di Satuan Pendidikan | 1 jam Tatap Muka Per minggu |
18 | Tutor pada Pendidikan Kesetaraan | ekuivalensi tergantung kondisi tugas |
19 | Instruktur/narasumber/fasilitator pada Program Pengembangan Kompetensi Tingkat Nasional di Bidang Pendidikan | 1 jam Tatap Muka Per minggu |
20 | Peserta Pada Program Pengembangan Kompetensi yang Terstruktur yang dilakukan pada Lembaga Penyelenggara pelatihan/Kelompok Kerja Guru (KKG) dan tenaga kependidikan / komunitas pendidikan /organisasi profesi | 1 jam Tatap Muka Per minggu |
21 | Koordinator Kelompok Kerja Guru / Musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus (MGMP dan lainnya) | 1 jam Tatap Muka Per minggu |
22 | Pengurus Organisasi kemasyarakatan non politik | 1 jam Tatap Muka Per minggu |
23 | Pengurus organisasi pemerintahan non struktural (misal pengurus RT) | 1 jam Tatap Muka Per minggu |
3. Fleksibilitas dan Pengecualian
Agar sesuai konteks satuan pendidikan:- Sekolah dengan jumlah rombongan belajar terbatas, guru pendidikan khusus, dan guru di layanan khusus dapat dikecualikan dari ketentuan 24 jam tatap muka per minggu, selama total jam kerja mencapai 37 jam 30 menit.
- Guru dapat ditugaskan di satuan pendidikan lain apabila terdapat kebutuhan mendesak, misalnya keahlian khusus yang dibutuhkan di sekolah lain.
4. Penguatan Peran Wali Kelas dan Kolaborasi
Regulasi menegaskan peran wali kelas tidak hanya administratif, tetapi juga sebagai pendamping murid dalam aspek akademik, karakter, dan kompetensi. Wali kelas diwajibkan berkolaborasi dengan guru BK dan guru mata pelajaran untuk:- Merancang program pendampingan terstruktur.
- Melakukan monitoring perkembangan murid.
- Menyampaikan laporan berkala kepada manajemen sekolah.
5. Pengembangan Kompetensi Profesional
Kegiatan pengembangan kompetensi—seperti pelatihan, seminar, dan fasilitasi—diakui sebagai bagian beban kerja. Hal ini mendorong guru untuk terus memperbaharui keterampilan dan pengetahuan tanpa harus dijadikan aktivitas tambahan yang tidak terhitung.
6. Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru
Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 membawa reformasi mendasar dalam pemenuhan beban kerja guru:
- Kuantitas dan Kualitas dipadukan dalam satu kerangka kerja 37,5 jam per minggu.
- Pengakuan menyeluruh atas semua peran guru, baik instruksional maupun non‑instruksional.
- Fleksibilitas sesuai karakteristik satuan pendidikan.
- Dorongan profesionalisme melalui penghargaan terhadap pengembangan kompetensi.
Silahkan beri komentarnya