Apa Itu APAR?
APAR adalah singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan yang merupakan perangkat yang dirancang untuk memadamkan api pada tahap awal kebakaran yang mudah dibawa atau dijinjing (portable). Alat ini berisi media pemadam api, seperti air, serbuk kimia, gas karbondioksida, dan sebagainya.
Pengertian APAR menurut SNI 03-3988-1995 adalah alat pemadam yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadinya kebakaran.
Fungsi APAR sesuai dengan namanya adalah sebagai sarana untuk mengatasi kebakaran kecil sebelum api menyebar lebih luas. Oleh karena dioperasikan dengan cepat sebelum api menyebar maka alatnya dibuat seringan mungkin agar mudah dibawa. Jika kebakarannya lebih luas dan besar, maka tidak efektif menggunakan APAR melainkan APAB (Alat Pemadam Api Berat).
Lalu apakah ember yang berisi air juga bisa disebut APAR karena sama-sama alat yang digunakan untuk memadamkan api kecil?. Jawabannya adalah bukan termasuk APAR. Ember atau wadah berisi air bukan termasuk APAR karena tidak memenuhi standar Industri.
Standar APAR
Lalu Apa Standar APAR itu?. APAR dikatakan layak jika telah memenuhi regulasi dan standar keselamatan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti SNI (Standar Nasional Indonesia), NFPA (National Fire Protection Association), OSHA (Occupational Safety and Health Administration). Standar tersebut penting agar memastikan bahwa APAR memiliki efektifitas tinggi dalam memadamkan api dan aman digunakan dalam lingkungan.
Standar SNI APAR:
Peraturan SNI tentang APAR antara lain
SNI 03-3988-1995 tentang Pengujian Kemampuan Pemadaman dan Penilaian APAR
- APAR harus lulus pengujian yang telah ditentukan yang diatur dalam SNI 03-3988-1995
- APAR dinilai memenuhi syarat jika dapat memadamkan kebakaran secara baik, yaitu bahwa penyemprotannya harus terus menerus tanpa terputus terhadap nyala api sesuai ketentuan.
- memenuhi standar uji kemampuan pemadam untuk masing-masing kelas
- Klas A: atas dasar kemampuan memadamkan unggun api kayu yang tersusun dengan ukuran yang ditetapkan
- Klas B: atas dasar kemampuan memadam dengan penggunaan api dari cairan murah terbakar dengan jumlah dan ukuran lain yang ditetapkan.
- Klas C: tidak diberikan angka penilaian, hanya cukup di buktikan waktu pengujian tidak menghantarkan listrik.
- Harus dapat memadamkan sekurang-kurangnya dua kali dari tiga kali pengujian. Setiap pengujian harus dilakukan dengan APAR yang berisi penuh.
- harus bisa disimpan sekurang-kurangnya selama 24 jam dan suhu antara 21C - 25C sebelum dilakukan pengujian dan dipertahankan dalam suhu tersebut sampai saat dilakukan pengujian.
- Saat pengujian keadaan udata yang tenang dengan kecepatan aliran udara tidak melampaui 3m/detik dan dilakukan tanpa tergesa-gesa.
- Desain Tabung: Standar ini menetapkan ukuran, bentuk, dan konstruksi tabung APAR agar sesuai dengan kebutuhan dan standar keselamatan.
- Bahan: SNI 19-0180-1987 menentukan jenis baja karbon rendah yang digunakan untuk pembuatan tabung APAR, yang harus memenuhi standar kualitas tertentu.
- Pengujian: Standar ini menetapkan metode pengujian tabung APAR untuk memastikan keamanannya, seperti pengujian tekanan, pengujian kebocoran, dan pengujian ketahanan terhadap korosi.
- Kapasitas: SNI 19-0180-1987 juga mengatur kapasitas tabung APAR agar sesuai dengan jenis kebakaran yang mungkin terjadi di suatu lokasi.
Standar NFPA 10 tentang Standard for Portable Fire Extinguishers
Silahkan beri komentarnya