Permen NOMOR 16 TAHUN 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
DAN REFORMASI BIROKRASI 
NOMOR 16 TAHUN 2009 
TENTANG 
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN  ANGKA KREDITNYA 

LINK DOWNLOAD PERMEN NOMOR 16 TAHUN 2009



Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan: 

Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. 

Kegiatan bimbingan 

Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi. 

Pengembangan keprofesian berkelanjutan 

Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai  dengan keutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.  

Tim penilai Jabatan Fungsional Guru  

Tim penilai Jabatan Fungsional Guru adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Guru.  

Angka kredit 

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 

Penilaian kinerja Guru 

Penilaian kinerja Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 

Daerah Khusus

Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. 

Program induksi

Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pembimbingan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Guru. 


Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: 

  1. Guru Kelas; 
  2. Guru Mata Pelajaran; dan 
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Beban kerja Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun. 


Kewajiban Guru 

Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah: 

  1. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan; 
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan 
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 


UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN GURU

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah: 

a. Pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 

b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi: 

  1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; 
  2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan 
  3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: 

1. pengembangan diri: 

    • a) diklat fungsional; dan 
    • b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru; 

2. publikasi Ilmiah: 

    • a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan 
    • b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; 

3. karya Inovatif: 

    • a) menemukan teknologi tepat guna; 
    • b) menemukan/menciptakan karya seni; 
    • c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan 
    • d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya; 
d. Penunjang tugas Guru, meliputi: 

  1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;  
  2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan 
  3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : 

    • a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ 
    • ekstrakurikuler dan sejenisnya; 
    • b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; 
    • c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau 
    • d) menjadi tutor/pelatih/instruktur. 

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT 

Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: 

a. Guru Pertama; 

b. Guru Muda; 

c. Guru Madya; dan 

d. Guru Utama. 


Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: 

a. Guru Pertama: 

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; 

b. Guru Muda: 

1. Penata, golongan ruang III/c; dan 

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 

c. Guru Madya: 

1. Pembina, golongan ruang IV/a; 

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 

d. Guru Utama: 

1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 

2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e. 


RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI

(1) Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut: 

a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; 
b. menyusun silabus pembelajaran; 
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; 
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran; 
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; 
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya; 
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan denganmemanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya; 
j. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
k. membimbing guru pemula dalam program induksi; 
l. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 
m. melaksanakan pengembangan diri; 
n. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
o. membuat karya inovatif. 

(2) Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut: 

a. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; 
b. menyusun silabus pembelajaran; 
c. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; 
d. melaksanakan kegiatan pembelajaran; 
e. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; 
f. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; 
g. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; 
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; 
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
j. membimbing guru pemula dalam program induksi; 
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 
l. melaksanakan pengembangan diri; 
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
n. membuat karya inovatif. 

(3) Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut: 

a. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling; 
b. menyusun silabus bimbingan dan konseling; 
c. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling; 
d. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester; 
e. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling; 
f. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling; 
g. menganalisis hasil bimbingan dan konseling; 
h. melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi; 
i. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
j. membimbing guru pemula dalam program induksi; 
k. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 
l. melaksanakan pengembangan diri; 
m. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
n. membuat karya inovatif. 

(4) Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi  sekolah/madrasah sebagai: 

a. kepala sekolah/madrasah; 
b. wakil kepala sekolah/madrasah; 
c. ketua program keahlian atau yang sejenisnya; 
d. kepala perpustakaan sekolah/madrasah; 
e. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan 
f. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi. 


Tags :-

Post a Comment

0 Comments